SELAMAT DATANG DI WEBSITE KUA KARANGTANJUNG, ANDA MEMASUKI KAWASAN ZONA INTEGRITAS KUA

News 6

Sesuai Konstitusi, Menag Tegaskan Nikah Sejenis Tak Akan Dilayani

  • Monday, 22 February 2016 | 09:15
  • Sigit Kamseno
  • berita


Jakarta, bimasislam  Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, pernikahan sesama jenis tidak bisa dilayani. Pernyataan ini menjadi sikap tegas pemerintah dalam merespon fenomena maraknya kampanye persamaan hak dari komunitas Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) yang tengah menjadi perhatian publik.

Sikap konsisten itu disampaikan Menag pada Pertemuan Terbatas membahas keberadaan LGBT di Indonesia dengan Dewan Pertimbangan Presiden yang dipimpin oleh anggota Wantimpres KH. Hasyim Muzadi di Jakarta, Rabu (18/2). Selain penegasan sikap terhadap perkawinan sejenis, Lukman juga menyampaikan langkah Kemenag untuk memperkuat benteng keluarga melalui edukasi pranikah dan optimalisasi peran BP4 (Badan Penasehat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan), serta melakukan sinergi dengan ormas keagamaan untuk memberikan pemahaman yang produktif tentang LGBT.

"Pertimbangan kebijakannya, Kemenag sejauh ini banyak menerima  masukan dari ormas keagamaan yang menolak prilaku dan praktek LGBT yang dilakukan secara demonstratif, tapi Kemenag juga menerima suara-suara lain dari kelompok-kelompok pendukung LGBT yang umumnya berasal dari kalangan aktivis dan LSM yang mengatasnamakan HAM, juga dari kalangan akademisi dan medis, lalu melakukan kajian tersendiri melalui Balitbang atas persoalan ini,” ujar Menag.

Sebagai rencana aksi lanjutan, Menag mengatakan, pemerintah akan memasukkan materi LGBT dalam pelajaran di lembaga pendidikan Islam, menggalakkan program edukasi dan kursus pranikah serta mempromosikan bahwa pernikahan adalah lembaga sakral yang mewujudkan ketentraman jiwa.

 “Pemerintah juga menghargai negara-negara yang melegalkan LGBT, dan Indonesia memilih sikap tersendiri, menolak LGB dan memahami Transgender. Sikap ini didasarkan pada rekomendasi WHO, bahwa setiap negara berhak mengambil pendekatan dan kebijakan berbeda sesuai tata nilai dan kearifan masing-masing,” ujar Menag.

Dikatakan Menag, masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang sangat religius, nasionalis, konservatif dan memiliki memiliki kearifan lokal (local wisdom) tersendiri. Konstitusi dan regulasi di Indonesia juga diwarnai dan dipengaruhi nilai-nilai religiusitas dan kearifan lokal, meskipun konstitusi menghargai kelompok ini.

“Ajaran agama umumnya selaras dengan nilai-nilai universal, karenanya semua agama tidak mentolerir prilaku atau praktek LGBT ini. Karena Indonesia adalah masyarakat yang religius, maka konstitusi Indonesia pun tidak mengakomodasi atau tidak memberikan porsi terhadap prilaku seperti ini, misalnya dalam Undang Undang Perkawinan dan Adminduk,” ujar Menag.

Alumni Pondok Modern Darussalam Gontor itu menerangkan, semua agama melalui kitab sucinya menyinggung tentang LGBT. Menurutnya, sejauh ini di masyarakat terdapat kesan simplikasi atau generalisasi terhadap LGBT. Padahal dalam tinjauan agama Islam misalnya, Lesbian, Gay dan Biseksual (LGB) itu satu kelompok tersendiri yang lebih menitiktekankan pada orientasi seksual, sementara transgender tidak ada hubungannya dengan orientasi seksual, karena transgender adalah ketidaksamaan indentitas terhadap jenis kelamin dirinya.

Dalam hukum Fiqih Islam, papar Menag, terdapat penerapan hukum berbeda terhadap transgender dan LGB. Perilaku LGB dalam istilah fiqh dikenal liwath yang merupakan perilaku amoral dan ditentang. Hal itu tandas Menag, adalah norma yang tidak dibolehkan karena merusak generasi dan peradaban.

“Dan yang terkait dengan transgender yang dalam istilah fiqh dikenal dengan khunsa itu dianggap sesuatu yang kodrati. Dalam kajian fiqih, orang yang menjadi LGB itu lebih karena pengaruh lingkungan bukan sesuatu yang kodrati (given),” jelas Menag.

Selain itu, Menag juga melihat belakangan isu LGBT dalam konteks global merupakan bagian dari kapitalisasi ekonomi . “LGBT menjadi komoditi menggiurkan dalam pasar yang potensial, bagaimana LGBT ini menjadi industri tersendiri, jadi tidak hanya paham berkembangnya liberalisasi tapi ini juga bagian dari kapitalisasi dunia,” tuturnya.

Menag mencontohkan negara Thailand yang mengembangkan industri pariwisata (tourism), dan aktivitas LGBT menjadi industri tersendiri lalu dikapitalisasi sedemikian rupa sehingga menjadi sesuatu yang sangat besar dari sisi dana yang bisa dihimpun. Amerika Serikat melakukan pendekatan yang sama tapi melalui  teknologi informasi dan industri kreatif seperti fashion dan gaya hidup serta dari sektor pariwisata. (dm/ska/kemenag.go.id).
- See more at: http://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/sesuai-konstitusi-menag-tegaskan-nikah-sejenis-tak-akan-dilayani#sthash.osApUVb9.dpuf